DPP Pekanbaru Bakal Cabut SIUPMBnya

23 Pelaku Usaha yang belum Laporkan Realisasi Penjualan Triwulan 

Ingot Hutasuhut

PEKANBARU --(KIBLATRIAU. COM) -- Saat ini,  masih banyak pelaku usaha yang belum melaporkan penjualan minuman beralkohol. Bahkan,  dari 27 pemegang Surat Izin Usaha Penjualan Minuman Beralkohol (SIUPMB) di Kota Pekanbaru, hanya 4 pelaku usaha yang melaporkan penjualan triwulan. Seperti yang diwajibkan sesuai Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 20/M-DAG/PER4/2014.

Permendag tersebut mengatur tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol.

Dalam pasal 37, poin 4 ditegaskan bahwa pengecer dan penjual langsung minuman beralkohol golongan B dan golongan C wajib menyampaikan laporan realisasi penjualan kepada Pemerintah Kota. Yang dalam hal itu Dinas Perdagangan dan Perindustrian (DPP) Kota Pekanbaru.

Dari data DPP Kota Pekanbaru di tahun 2018 lalu, hanya empat pemilik SIUPMB yang melaporkan. Yakni Hotel Novotel, Hotel Grand Jatra, Hotel Premiere, dan Hotel Grand Elite. Akibat ketidakpatuhan ini,  maka pemegang SIUPMB yang lain terancam dievaluasi. 

Penegasan itu disampaikan Kepala DPP Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut, saat dikonfirmasi wartawan,  Kamis (14/2/2019). 

"Memang sangat kita sayangkan pemilik SIUPMB sub distibutor dan distributor tak disiplin dalam menyampaikan realisasi penjualannnya. Padahal,  permendag yang diterbitkan untuk mengatur terkait itu, karena minuman beralkohol termasuk komoditi khusus," jelas Ingot. 

Diterangkan Ingot,  Permendag tersebut jelas mengatur kewajiban pemegang SIUPMB. "Kita akan evaluasi SIUPMB nya, karena dalam permendag itu jika dua triwulan pengecer atau penjual minol tak melaporkan realisasi penjualannya, maka SIUPMB-nya akan kita cabut," tutur Ingot.  (Lx)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar